Tata Laksana
Pasal 4
Visi & Misi GPEI
- Visi GPEI: Menjadi gereja yang mengalami keselamatan sejati dan misioner.
- Misi GPEI: Melaksanakan misi Tuhan (missio Dei) secara holistik untuk mentransformasikan dan mengembangkan seluruh aspek kehidupan warga gereja.
Pasal 8
Majelis Pengurus Sinode
- Kepemimpinan eksekutif Gereja Presbyterian Evangelikal Indonesia dipimpin oleh Majelis Pengurus Sinode (MPS), yang terdiri atas:
- Ketua Umum
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris Umum 1
- Wakil Sekretaris Umum 2
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum 1
- Wakil Bendahara Umum 2
- MPS dalam melaksanakan otoritas dan tanggung jawabnya akan dibantu dan diawasi oleh seluruh komponen Sinode dan Badan Penasihat (BP). Representasi MPS yang ada di daerah disebut Majelis Pengurus Daerah (MPD).
- MPS merupakan pemegang otoritas eksekutif tertinggi yang mengendalikan dan mengoperasionalkan seluruh komponen Sinode dalam rangka menjalankan visi, misi, tujuan, Tata Gereja/Tata Laksana dan program kerja Sinode.
- MPS di dalam melaksanakan fungsinya senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan yang ada terutama Tata Gereja/Tata Laksana.
- MPS dijabat oleh pribadi-pribadi yang mampu memahami, menghayati dan menjalankan visi, misi, tujuan, Tata Gereja/Tata Laksana dan program kerja Sinode GPEI.
- MPS terdiri atas pribadi-pribadi yang memiliki kemampuan manajemen dan kehidupan rohani yang baik sesuai dengan kualifikasi seorang penatua seperti yang tercatat di dalam Kitab Suci.
Pasal 16
Pelantikan dan Masa Jabatan Rohaniwan
- Penahbisan dilakukan dalam Sidang Raya Sinode ataupun melalui acara penahbisan di gereja lokal melalui penyerahan SK Penahbisan yang disampaikan oleh Majelis Pengurus Sinode (MPS).
- Penahbisan pejabat struktural memiliki periode jabatan selama lima tahun yang dapat diperpanjang hanya untuk masa jabatan yang kedua.
- Gembala sidang dari gereja-gereja yang bergabung dengan GPEI secara otomatis menjadi gembala dan pastor di lingkungan GPEI yang perlu diteguhkan kembali melalui suatu acara peneguhan dari gereja GPEI. Peneguhan ini diperlukan untuk memberi kejelasan kedudukan dan fungsi para gembala yang baru bergabung tersebut di hadapan warga gereja, para gembala dan majelis gereja.
- Masa jabatan pejabat struktural dan gembala sidang dapat dipercepat dari masa periode yang seharusnya untuk beberapa alasan, antara lain:
- Sinode memerlukan tenaga dan pikiran rohaniwan tersebut untuk memulai ataupun mengembangkan sebuah pelayanan.
- Ada pelanggaran moral yang dilakukan oleh rohaniwan tersebut yang perlu ditertibkan oleh Sinode.
- Adanya resistansi anggota gereja terhadap rohaniwan tersebut yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan gerejawi di gereja lokal. Oleh karena itu, diperlukan penanganan dari pihak Sinode sebagai langkah penertiban dan pemulihan kelancaran pelayanan gerejawi di gereja lokal tersebut.
- Bentuk pendisiplinan yang dilakukan Sinode dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis atau keputusan untuk memutasi dan memberhentikan seorang pejabat gereja.