Gereja Presbyterian Evangelikal Indonesia (GPEI)

Tata Gereja

Pasal 1
Wujud Gereja

  1. Gereja merupakan organisme ilahi yang dipimpin Tuhan melalui pelayanan para rohaniwan yang bergerak dalam lima jawatan gerejawi yaitu Rasul, Nabi, Gembala, Pengajar dan Penginjil.
  2. Gereja merupakan organisme ilahi yang berorientasi kepada usaha membawa manusia untuk mengenal Tuhan secara utuh dan benar.
  3. Gereja merupakan organisasi yang bergerak melalui tiga tiang pelayanan gerejawi yaitu Koinonia (persekutuan), Marturia (kesaksian) dan Diakonia (pelayanan).
  4. Gereja adalah persekutuan orang-orang kudus yang dipanggil Tuhan dari keberdosaan, untuk hidup dalam kekudusan sebagai anugerah Tuhan kepada umat pilihan-Nya.
  5. Gereja adalah tubuh Kristus yang terdiri dari segala suku, bangsa, dan bahasa di seluruh dunia.
  6. Gereja merupakan organisme ilahi yang berlandaskan Kitab Suci (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru) di dalam pengabdiannya kepada Tuhan dan pelayanan kepada sesama.

Pasal 2
Nama dan Tempat Kedudukan

Gereja ini bernama: “Gereja Presbyterian Evangelikal Indonesia,” disingkat GPEI, yang berpusat di kabupaten Tangerang, propinsi Banten, Indonesia.

Pasal 3
Asas GPEI

Gereja Presbyterian Evangelikal Indonesia berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 4
Visi & Misi GPEI

  1. Visi GPEI: Menjadi gereja yang mengalami keselamatan sejati dan misioner.
  2. Misi GPEI: melaksanakan misi Tuhan (missio Dei) secara holistik untuk mentransformasikan dan mengembangkan seluruh aspek kehidupan warga gereja.

Pasal 5
Pengakuan Iman

Pengakuan Iman “Gereja Presbyterian Evangelikal Indonesia” mengacu kepada Pengakuan Iman Rasuli.

Pasal 6
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan “Gereja Presbyterian Evangelikal Indonesia,” adalah:

  1. Memuliakan Tuhan.
  2. Membawa shalom melalui pemberitaan Injil kepada semua golongan, segala suku, dan bangsa di seluruh dunia.
  3. Mendirikan dan mengembangkan gereja lokal melalui pelayanan yang menyentuh seluruh aspek kehidupan.
  4. Mendirikan lembaga-lembaga pendidikan agama dan umum, media, badan usaha, sebagai bentuk konkret pelayanan gereja di tengah dunia. Gereja dapat memiliki kegiatan usaha yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh majelis atau jemaat yang mempunyai kompetensi di bidang tersebut.
  5. Memperjuangkan keesaan gereja dan persekutuan dengan gereja-gereja lain di seluruh dunia.
  6. Memenuhi panggilan Tuhan Yesus Kristus menjadi terang dan garam dunia, melalui pembangunan masyarakat seutuhnya.
  7. Menjadi alat Tuhan untuk membawa damai kepada sesama manusia dalam segala bidang kehidupan.
  8. Menjadi mitra gereja-gereja dan lembaga gerejawi lainnya di dalam menggenapi mandat misi dan mandat budaya yang Tuhan berikan kepada gereja-Nya.
  9. Menjadi mitra pemerintah di dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Pasal 7
Struktur Organisasi

  1. Unsur pimpinan Sinode dijabat oleh kaum rohaniwan, penatua dan diaken.
  2. Yang dimaksud dengan rohaniwan adalah para Pastor dan Guru Injil.
  3. Majelis Pengurus Sinode dan Majelis Gereja Lokal terdiri atas unsur rohaniwan, penatua, dan diaken. Ketua Majelis Gereja Lokal (MGL) adalah Gembala Gereja Lokal (GGL).
  4. Majelis Pengurus Sinode dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya diawasi oleh seluruh komponen Sinode, khususnya oleh Badan Penasihat (BP) berkaitan dengan hal-hal etis.

Pasal 8
Majelis Pengurus Sinode

  1. Kepemimpinan eksekutif Gereja Presbyterian Evangelikal Indonesia dipimpin oleh Majelis Pengurus Sinode (MPS), yang terdiri atas:
    • Ketua Umum
    • Wakil Ketua Umum
    • Sekretaris Umum
    • Wakil Sekretaris Umum 1
    • Wakil Sekretaris Umum 2
    • Bendahara Umum
    • Wakil Bendahara Umum 1
    • Wakil Bendahara Umum 2
  2. MPS dalam melaksanakan otoritas dan tanggung jawabnya akan dibantu dan diawasi oleh seluruh komponen Sinode dan Badan Penasihat (BP). Representasi MPS yang ada di daerah disebut Majelis Pengurus Daerah (MPD).
  3. MPS merupakan pemegang otoritas eksekutif tertinggi yang mengendalikan dan mengoperasionalkan seluruh komponen Sinode dalam rangka menjalankan visi, misi, tujuan, Tata Gereja/Tata Laksana dan program kerja Sinode.
  4. MPS di dalam melaksanakan fungsinya senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan yang ada terutama Tata Gereja/Tata Laksana.
  5. MPS dijabat oleh pribadi-pribadi yang mampu memahami, menghayati dan menjalankan visi, misi, tujuan, Tata Gereja/Tata Laksana dan program kerja Sinode GPEI.
  6. MPS terdiri atas pribadi-pribadi yang memiliki kemampuan manajemen dan kehidupan rohani yang baik sesuai dengan kualifikasi seorang penatua seperti yang tercatat di dalam Kitab Suci.

Pasal 9
Kedudukan dan Fungsi Majelis Pengurus Sinode

  1. Kedudukan Ketua dan Wakil Ketua:
    • Ketua merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur Sinode GPEI.
    • Ketua dan Wakil Ketua merupakan pasangan yang bersinergi di dalam mengendalikan seluruh operasional Sinode sesuai dengan visi, misi, tujuan, Tata Gereja/Tata Laksana dan program kerja dengan memperhatikan etika pelayanan yang berlaku.
  2. Ketua merupakan pimpinan tertinggi dalam Sinode sebagai pemegang mandat seluruh komponen Sinode yang diberikan melalui keputusan Sidang Raya Sinode.
  3. Wakil Ketua Sinode. Kedudukan dan Tugas Wakil Ketua Sinode adalah:
    • Pimpinan tertinggi kedua dalam struktur organisasi Sinode GPEI di bawah Ketua Sinode.
    • Membantu Ketua Sinode dalam memimpin penyelenggaraan operasional Sinode sesuai dengan visi, misi, tujuan, Tata Gereja/Tata Laksana, program kerja dan etika pelayanan yang berlaku.
    • Membantu Ketua dalam memimpin dan mengawasi administrasi keuangan Sinode.
    • Membantu Ketua menentukan kebijakan teknis sesuai dengan visi, misi, tujuan, Tata Gereja/Tata Laksana dan program kerja Sinode.
    • Membantu Ketua dalam membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah, gereja, dan lembaga gerejawi lainnya dalam rangka optimalisasi kinerja Sinode.
    • Mewakili Ketua di dalam memimpin dan menjalankan tugas ketika Ketua berhalangan tidak tetap.
    • Menjadi Pejabat Sementara (Pjs.) ketika Ketua berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir sampai pelaksanaan Sidang Raya diadakan untuk menentukan Ketua Sinode Definitif yang baru.
  4. Sekretaris Umum. Kedudukan dan Tugas Sekretaris Umum adalah:
    • Sekretaris Umum merupakan pimpinan sekretariat Sinode.
    • Sekretaris Umum bertugas mengoordinasi seluruh kegiatan administrasi di lingkungan Sinode GPEI dalam rangka merealisasikan visi, misi, tujuan, Tata Gereja/Tata Laksana dan program kerja Sinode.
    • Sekretaris Umum bertugas sebagai koordinator di dalam membangun sistem administrasi yang transparan, ringkas dan terukur baik yang bersifat ke dalam maupun ke luar Sinode.
    • Sekretaris Umum bertugas sebagai fasilitator bagi para Ketua Departemen, Ketua MPD ketika bersinergi dengan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
  5. Bendahara Umum (Bendum). Kedudukan dan Tugas Bendum adalah:
    • Kepala administrasi keuangan.
    • Membantu Ketua Umum dalam bidang keuangan.
    • Penanggung jawab dan pembantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan.
    • Penanggung jawab dan pembantu Ketua dalam inventarisasi aset-aset Sinode, penyimpanan data keuangan dan surat-surat legalitas aset-aset Sinode.
    • Bersama dengan Sekum membantu Ketum dalam menyusun program kerja dan anggaran kegiatan operasional Sinode.
    • Koordinator pencatatan alur masuk dan keluar keuangan di lingkungan Sinode.
    • Koordinator staf keuangan Sinode dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan dan bulanan.
    • Koordinator staf keuangan di dalam membuat rekap gaji/honor seluruh unsur pimpinan dan staf di lingkungan Sinode GPEI.
    • Penanggung jawab pembuatan Standard Operation Procedure (SOP) keuangan di lingkungan Sinode GPEI.
    • Membantu Ketua dalam menyelesaikan persoalan administrasi keuangan.
    • Membantu Ketua dalam mengatur dan mengawasi penggunaan aset-aset Sinode berdasarkan peraturan dan SOP.
  6. Wakil Bendahara Umum. Kedudukan dan Tugas Wakil Bendahara adalah:
    • Pembantu Bendahara Umum dalam bidang administrasi keuangan.
    • Pelaksana Tugas (Plt.) dan penanggung jawab keuangan Sinode ketika Bendahara Umum berhalangan tetap sampai pelaksanaan Sidang Raya untuk memilih Bendahara Umum Definitif yang baru.
    • Koordinator penyusunan laporan keuangan Sinode.
  7. Ketua Departemen
    • Ketua Departemen menjadi pembantu Sekretaris Umum di dalam merealisasikan dan mengawasi pelaksanaan bidang-bidang pelayanan yang berada di bawahnya.
    • Ketua Departemen menjadi koordinator dan pengawas pelaksanaan program kerja departemen termasuk dalam pelaksanaannya di tingkat komisi yang bersifat teknis dan implementatif.
  8. Ketua Majelis Pengurus Daerah (MPD)
    • Ketua MPD merupakan pembantu Sekretaris Sinode dalam pengelolaan dan pengembangan gereja lokal di tiap-tiap daerah kerja yang ditetapkan yaitu daerah Indonesia timur, tengah dan barat (atau propinsi tertentu).
    • Ketua MPD merupakan pimpinan struktural dari para gembala gereja lokal di wilayah kerjanya.
    • Ketua MPD merupakan pembina rohani bagi para rohaniwan di wilayah kerjanya supaya para gembala gereja lokal dapat mengembangkan kualitas rohani anggota gerejanya secara optimal.
    • Ketua MPD merupakan fasilitator bagi gereja-gereja lokal di wilayah kerjanya untuk dapat bersinergi dan berkomunikasi secara optimal dengan MPS.
    • Ketua MPD merupakan dinamisator bagi pengembangan gereja-gereja lokal di wilayah kerjanya dalam kerangka pencapaian kinerja yang optimal dari gereja-gereja lokal yang dibinanya.
  9. Ketua Komisi
    • Ketua Komisi merupakan pembantu Ketua Departemen untuk merealisasikan semua program kerja departemen berkaitan dengan hal-hal yang teknis dan implementatif.
    • Ketua Komisi merupakan penanggung jawab dan pengawas pelaksanaan program kerja departemen di lapangan.
    • Ketua Komisi menjadi dinamisator dan fasilitator bagi ketua pelayanan kategorial yang sebidang di gereja-gereja lokal dalam rangka mengembangkan pelayanan kategorial di semua gereja lokal.
    • Ketua Komisi menjadi fasilitator bagi ketua pelayanan kategorial yang sebidang berkaitan dengan program kerja yang memerlukan koordinasi dengan departemen yang terkait.

Pasal 10
Kedudukan dan Fungsi Badan Penasihat

  1. Badan Penasihat yang selanjutnya disebut BP, merupakan kumpulan rohaniwan yang dituakan secara rohani maupun pengalaman pelayanan yang nasihat dan arahannya diperlukan dalam rangka menjaga gerak langkah Sinode supaya tetap sesuai dengan visi dan misi Sinode.
  2. BP mula-mula merupakan para rohaniwan yang turut serta dalam pendirian Sinode GPEI yang selanjutnya dikenal sebagai para pendiri Sinode GPEI.
  3. BP pada periode berikutnya diisi oleh para gembala dan rohaniwan senior dan mantan anggota MPS yang dihormati kerohanian dan kepemimpinannya.
  4. BP berfungsi untuk memberikan arahan etis kepada anggota MPS dalam rangka menciptakan kinerja Sinode yang optimal sesuai dengan visi dan misi Sinode.
  5. BP berfungsi sebagai penerima mandat pendisiplinan anggota MPS di luar jabatan Ketua Sinode sesuai dengan SK Rapat Sinode yang berkaitan dengan etika pelayanan.
  6. BP bertugas sebagai penerima mandat pendisiplinan Ketua Sinode yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hasil Sidang Raya Luar Biasa berkaitan dengan proses pembinaan rohani terhadap Ketua Sinode yang melakukan pelanggaran etika. Berkaitan dengan kelangsungan kedudukan Ketua Sinode yang melakukan pelanggaran diputuskan dalam Sidang Raya Luar Biasa.

Pasal 13
Anggota GPEI

Keanggotaan GPEI terbagi atas beberapa kategori:

  1. Anggota yang berasal dari hasil pekabaran Injil yang dilakukan para pelayan Tuhan di lingkungan GPEI yang secara otomatis menjadi anggota gereja yang ditindaklanjuti melalui proses pendataan administratif.
  2. Anggota gereja yang berasal dari gereja yang bergabung secara resmi dengan GPEI. Anggota gereja yang bergabung itu secara otomatis menjadi anggota GPEI yang ditindaklanjuti melalui proses pendataan administratif.
  3. Anggota gereja yang secara pribadi dan sukarela memutuskan untuk melakukan perpindahan jemaat ke GPEI. Anggota gereja ini memerlukan surat atestasi dari gereja asalnya dan/atau surat pernyataan pribadi bergabung dengan GPEI.
  4. Anggota gereja yang belum mendaftar secara administratif disebut sebagai simpatisan gereja.