Gereja Presbyterian Evangelikal Indonesia (GPEI)

Juklak

Pasal 11
Bentuk Organisasi

  1. Organisasi Gereja Presbyterian Evangelikal Indonesia (GPEI) berbentuk kesatuan sinodal, yang terdiri dari Majelis Pengurus Sinode dengan semua jajarannya, Badan Penasihat, dan Gereja-gereja lokal.
  2. GPEI dipimpin oleh MPS. MPS beranggotakan sebagai berikut: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum.
  3. Kekuasaan dan Otoritas Organisasi GPEI ada pada Sidang Raya Sinode yang dimandatkan kepada MPS.
  4. Dalam kondisi yang tidak normal maka kekuasaan dan otoritas GPEI ada pada Sidang Luar Biasa yang dimandatkan kepada MPS yang baru.
  5. Pelaksanaan mandat Sinode kepada MPS diawasi oleh seluruh komponen gereja, termasuk BP secara khusus berkaitan dengan hal-hal etis.
  6. Pemerintahan GPEI adalah Presbiterial-Sinodal.
    • Pemerintahan Gereja yang berbentuk Presbiterial-Sinodal menempatkan kaum rohaniwan sebagai pimpinan Sinode GPEI yang dibantu oleh para penatua dan diaken yang tergabung dalam kemajelisan.
    • Pemerintahan gereja Presbiterial-Sinodal memberi otoritas kepada MPS sebagai badan tertinggi di dalam membuat keputusan hukum berkaitan dengan pelaksanaan visi, misi, tujuan dan Tata Gereja/Tata Laksana Sinode baik yang bersifat internal maupun eksternal.
    • Pemerintahan Gereja yang berbentuk Presbiterial-Sinodal menjelaskan bahwa organisasi gereja pada aras Gereja Lokal dipimpin oleh MGL bekerja sama dengan MPD dan MPS dalam merealisasikan mandat sinodal berupa keputusan-keputusan Sidang Raya.
    • Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Majelis Pengurus Sinode dijabat oleh para rohaniwan, kecuali Wasekum dan Wabendum, dijabat oleh para penatua yang dipilih melalui Sidang Raya Sinode.

Pasal 12
GEREJA LOKAL

  1. Gereja lokal GPEI merupakan bagian dari Sinode GPEI yang berkomitmen dalam satu visi, misi, tujuan dan Tata Gereja/Tata Laksana Sinode GPEI.
  2. Gereja lokal GPEI merupakan perwakilan penuh dari Sinode untuk melayani warga gereja yang ada di berbagai daerah melalui pelayanan koinonia, marturia, dan diakonia.
  3. Gereja lokal GPEI dilihat dari sejarah pendiriannya terbagi atas dua golongan, yaitu:
    • Gereja lokal yang dirintis sejak awal oleh Sinode GPEI melalui Departemen Misi.
    • Gereja lokal yang bukan dirintis oleh Sinode GPEI tetapi secara sukarela bergabung dan berkomitmen berada dalam pembinaan Sinode GPEI.
  4. Gereja lokal di lingkungan GPEI terbagi dalam beberapa kategori, antara lain:
    • Pos Pekabaran Injil (PI). Pos PI merupakan gereja lokal yang baru dibuka dengan jumlah anggota kurang dari dua puluh orang, belum memiliki kemajelisan tetapi sudah memiliki pelayan Tuhan yang tetap.
    • Bakal Gereja. Bakal gereja merupakan gereja lokal yang telah memiliki anggota di bawah 50 orang, telah memiliki beberapa anggota majelis, telah memiliki pelayan Tuhan yang tetap tetapi belum mandiri dalam hal keuangan.
    • Gereja Mandiri. Gereja mandiri adalah gereja lokal yang telah memiliki anggota gereja lebih dari lima puluh orang, memiliki kemajelisan yang telah tertata rapi, telah memiliki satu atau lebih pelayan Tuhan.